Pemerintah Kabupaten Magelang mengukuhkan dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa se-Kabupaten Magelang di GOR Gemilang, Komplek Setda Kabupaten Magelang, Kamis (06/06/2024).
Pengukuhan dan penyerahan surat keputusan tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa ini mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya berkaitan dengan perubahan masa jabatan Kepala Desa, maka perlu dilakukan perubahan Keputusan Bupati Magelang tentang Perpanjangan Jabatan Kepala Desa di Kabupaten Magelang dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Hadir dalam acara tersebut jajaran Forkompimda, Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Magelang, Ketua Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Magelang, Camat se-Kabupaten Magelang, Direktur Utama PT. BPR Bank Bapas 69, Pimpinan Bank Jateng Cabang Mungkid dan Para Kepala Desa se-Kabupaten Magelang.
PJ Bupati Magelang, Sepyo Achanto dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada seluruh Kepala Desa yang telah dikukuhkan.
"Atas nama pribadi, Pemerintah dan masyarakat Kabupaten Magelang saya mengucapkan selamat kepada seluruh Kepala Desa yang telah dikukuhkan. Saya berharap dengan perpanjangan masa jabatan ini, semangat dalam bekerja dan mengabdi kepada desa akan semakin meningkat," ucap Sepyo.
Selain itu, Sepyo Achanto juga menekankan kepada Kepala Desa bahwa pekerjaan rumah (PR) belum selesai, yakni memberikan pengabdian terbaik untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Gunakan anggaran Pemerintah Desa dengan sebaik mungkin dan transparan, obyektif serta hindari korupsi," tegas Sepyo.
Sepyo Achanto juga meminta kepada Kepala Desa untuk mendukung dan mengawal bersama tahapan Pilkada Tahun 2024, dengan menjaga bersama keamanan, ketertiban, kerukunan dan kondusifitas wilayah.