Desa Pucungroto Kecamatan Kajoran Kabupaten Magelang Mengadakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (MUSRENBANGDes) dalam Rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintahan Desa tahun 2023 dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah (MUSRENBANG) tahun 2024 dengan tujuan Menyepakati prioritas kebutuhan dan masalah untuk direalisasikan dalam bentuk program maupun kegiatan pada tahun perencanaan/tahun yang akan datang . Dalam Kesempatan ini dihadiri oleh Tim Fasilitatoor Kecamatan Kajoran, Pendamping Desa, BPD, dan melibatkan beberapa unsur/kelompok Masyarat.
Merujuk pada undang-undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa, peraturan Menteri Dalam Negeri No. 114 tahun 2014 tentang pedoman pembangunan Desa, peraturan Menteri Desa pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi no. 21 tahun 2020 tentang pedoman umum pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Desa wajib menyusun rencana kerja pemerintahan desa pada tahun sebelumnya sebagai acuan dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja desa pada tahun berikutnya.
MUSRENGBANDes adalah kegiatan penyampaian program kegiatan tahun 2023 yang dipimpin langsung oleh Kepala Desa yang merujuk pada RPJMDes yang merupakan penjabaran dari Visi Misi Kepala Desa dan merupakan hasil musyawarah desa (MUSDES) yang diselenggarakan oleh BPD dimana dalam MUSDES tersebut merupakan rangkaian usulan-usulan kegiatan dari masyarakat yang yang dihadiri oleh berbagai stakeholder yang berkepentingan dalam pembangunan desa dan juga pembentukan Tim RKP Desa.
Musyawarah perencanaan pembangunan desa tahun 2024 merupakan usulan-usulan kegiatan yang akan menggunakan APBDes Desa Pucungroto Kecamatan Kajoran Kabupaten Magelang, usulan-usulan tersebut akan diteruskan ketingkat Kabupaten melalui Kecamatan.